Pendataan Konversi PAK JF PK/APK Jabar
Latar Belakang
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut Bapas Cirebon berupaya memfasilitasi pendataan PAK pada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyediakan aplikasi ini.
Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat membantu para pihak yang terlibat dalam melaksanakan proses konversi PAK Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat